PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA
Struktur Organisasi
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (persero) merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara tepatnya Jl. Yos Sudarso 38 – 40. Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa klasifikasi, konsultansi dan supervisi. Struktur organisasi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (persero) terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi, Satuan, bagian dan Sub bagian. Organisasi ini meliputi kantor Pusat dan unit produksi yang tersebar diseluruh Indonesia dan singapura. Selain Jabatan structural, terdapat jabatan fungsional yang meliputi surveyor, inspector, operator, staf teknik, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya tentang struktur keorganisasian PT. Biro Klasifikasi Indonesia (persero) terdapat pada lampiran A.
Layout Perusahaan
Sejarah Singkat PT. Biro Klasifikasi Indonesia
Pada tahun 1960 telah timbul suatu gagasan untuk mendirikan suatu Biro Klasifikasi Nasional. Kemudian gagasan ini dibahas lebih lanjut dalam Musyawara Nasional Maritim I tanggal 23 – 28 sepetember 1963 yang merumuskan bahwa pembentukan Badan Klasifikasi Nasional merupakan suatu usaha pokok dalam membina suatu potensi bahari, maka disepakati untuk membentuk biro kalsifikasi Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tanggal 24 Agustus 1964, Biro Klasifikasi Indonesia didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 oleh pemerintah Indonesia sebagai perusahaan negara. Usia BKI ini relatif muda mengingat biro bklasifikasi yang pertama didirikan pada tahun 1760 yaitu Loyd Register of Shipping dan pada umumnya biro-biro klasifikasi Internasional sudah berumur diatas 100 tahun.
Untuk mempercepat pelaksanaan pengklasan kapal-kapal di Indonesia, maka Menteri perhubungan mengeluarkan SK No. 1/17/2 tahun 1964 pada tanggal 26 september 1964 yang isinya mewajibkan kapal-kapal berbendera Indonesia berukuran 100 BRT keatas atau 100 BHP keatas atau panjang 20 meter keatas diklaskan pada BKI dan perauturan ini berlaku hingga sekarang. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1977 maka Badan Usaha Milik Negara ini berubah status menjadi persero dengan nama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Saat ini selain kegiatan usaha klasifikasi, PT. Biro Klasifikasi Indonesia Juga mengembangkan kegiatannya di bidang jasa konsultasi dan supervisi.
Gambar 1. Kantor PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Visi dan Misi
BKI mempunyai visi dan misi yang didasarkan atas dasar pendirian dan arah pengembangan perusahan di masa mendatang
Visi Perusahaan
Menjadikan BKI sebagai Perusahaan Jasa Teknik yang terpercaya dan terbaik dari segi kualitas produk, kualitas sumber daya manusia dan kinerja perusahaan.
Misi Perusahaan
Mengembangkan dan mengimplementasikan pelayanan prima yang terpercaya
1. Segmen Klasifikasi
Lebih mengembangkan profesionalisme pelayanan jasa klasifikasi sesuai standar internasional dalam rangka turut serta menjaga terjaminnya keselamatan jiwa, benda dan lingkungan laut.
2. Segmen Konsultasi dan supervisi
Mengembangkan dan mengimplementasikan profesionalisme dalam kegiatan konsultansi & supervisi yang diakui dan memiliki keunggulan bersaing, baik nasional maupun internasional.
Kebijakan PT. Biro Klasifikasi Indonesia
Kebijakan yang dimiliki oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan Mutu Perusahaan
Sebagai perusahaan yang menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO 9001:2000, BKI berkomitmen memberikan kepuasan kepada pemakai jasa dan terus melakukan penyempurnaan.
Kebijakan mutu perusahaan secara keseluruhan adalah:
"mengutamakan pelayanan jasa bagi para pengguna jasa berdasarkan kepedulian yang tinggi terhadap masalah keselamatan dan mutu".
Dalam mewujudkan komitmen tersebut PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) memiliki nilai-nilai perusahaan yang diterapkan pada seluruh jajaran organisasi, meliputi:
o Moto perusahaan "TEPERCAYA", yang berarti jasa yang diberikan adalah berkualitas, dapat diandalkan, efisien, tepat waktu dan memiliki reputasi.
o Nilai - nilai perusahaan yaitu:
Integritas, profesionalisme, kepuasan pengguna jasa, kepemimpinan dan penghargaan pada karya / prestasi karyawan.
o Budaya Perusahaan "TERTIB", yaitu:
Taqwa kepada Tuhan YME; Etos kerja yang tinggi; Reputasi yang senantiasa ditingkatkan; Tertib dalam menerapkan kebijakan manajemen dan sikap pribadi; Ilmu pengetahuan dan Teknologi yang dikuasai; Baik dalam pelayanan dan hasil kerja.
Manajemen BKI menjamin :
o Persyaratan mutu berorientasi kepada standar mutu Internasional sesuai dengan ISO 9001:2000 dan pemenuhan pencapaian sasaran mutu perusahaan serta senantiasa melakukan penyempurnaan yang menerus terhadap mutu.
o Penerapan Sistem Mutu dan nilai-nilai perusahaan tersebut dalam seluruh kegiatan jasa.
o Tanggap terhadap kebutuhan pemakai jasa / masyarakat umum dan mengutamakan kepuasan pelanggan dan aspek keselamatan.
o Semua personil selalu diberi pemahaman tentang sistem mutu melalui pelatihan yang berkesinambungan serta penerapan sistem mutu di dalam semua jajaran organisasi.
Pemenuhan terhadap kebijakan, prosedur dan petunjuk kerja adalah hal yang mutlak dan mengikat bagi semua karyawan. Mutu adalah tanggung jawab semua karyawan yang bekerja di jajaran BKI.
2. Kebijakan Mutu Klasifikasi dan Statutoria
Pernyataan kebijakan mutu untuk jasa klasifikasi dan statutoria ini untuk menjamin bahwa semua pelayanan teknik memenuhi tujuan dan sasaran perusahaan, yaitu:
"Keselamatan dan kehandalan dalam pembangunan kapal dan pengoperasiannya dalam rangka melindungi keselamatan manusia, barang dan pencegahan pencemaran di laut".
Manajemen BKI menjamin :
o Persyaratan mutu berorientasi kepada standar mutu Internasional sesuai dengan ISO 9001:2000 dan peraturan Internasional / Nasional lainnya yang berkaitan dengan kegiatan jasa Klasifikasi & Statutoria.
o Jasa survey / sertifikasi Klasifikasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Klasifikasi BKI dan jasa survei / sertifikasi Statutoria dilaksanakan sesuai dengan persyaratan Statutoria dan persyaratan negara bendera kapal.
o Pengembangan Peraturan dan Regulasi dilakukan secara terus menerus dan disesuaikan dengan teknologi yang mutakhir.
o Tanggap terhadap kebutuhan & kepuasan pemakai jasa atau masyarakat pada umumnya, baik individu maupun kolektif, sepanjang kebutuhan tersebut tidak menyimpang atau berlawanan dengan Peraturan BKI atau standar / persyaratan lain yang diakui.
o Semua Surveyor selalu diberi pemahaman tentang Kode Etik Surveyor, Sikap Surveyor Lapangan, teknologi perkapalan terkini dan sistem mutu melalui pelatihan yang berkesinambungan serta penerapan sistem mutu di dalam semua jajaran organisasi.
o Terselenggaranya mutu dan penyempurnaan yang terus menerus adalah dasar semua aktivitas yang dilakukan oleh BKI dan dilaksanakan oleh Surveyor / Staf Teknik / Staf yang terlibat.
3. Kebijakan Mutu Konsultasi dan Supervisi
Pernyataan kebijakan mutu untuk jasa konsultansi dan supervisi ini untuk menjamin bahwa semua pelayanan jasa memenuhi tujuan dan sasaran perusahaan, yaitu:
"Menjamin pemberian pelayanan jasa yang terbaik di bidang inspeksi, sertifikasi, pengujian, konsultansi, supervisi, survei dan jasa pendidikan/pelatihan dengan senantiasa berorientasi kepada mutu, keselamatan, perlindungan lingkungan, kepuasan pemakai jasa serta tanggap terhadap kebutuhan pamakai jasa".
Manajemen BKI menjamin :
o Semua jasa dilaksanakan dengan kesepakatan kontrak dan hasil pekerjaan yang bermutu, akurat, tepat waktu, tanggap dan pelayanan jasa yang terbaik.
o Persyaratan mutu berorientasi kepada standar mutu Internasional sesuai dengan ISO 9001:2000 dan peraturan Internasional / Nasional lainnya yang berkaitan dengan kegiatan jasa yang diberikan.
o Inspektur / Operator memiliki dedikasi yang tinggi, profesional dan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
o Semua peralatan pengujian yang digunakan adalah standar, terkalibrasi dan handal dalam operasionalnya.
o Semua Inspektor / Operator selalu diberi pengertian / pemahaman tentang teknologi dan sistem mutu melalui pelatihan yang berkesinambungan serta penerapan sistem mutu di dalam semua jajaran organisasi.
o Terselenggaranya mutu dan penyempurnaan yang terus menerus adalah dasar semua aktivitas yang dilakukan oleh BKI dan dilaksanakan oleh semua Inspektur / Operator / Staf yang terlibat.
Tugas dan Fungsi PT. Biro Klasifikasi Indonesia
Tugas dan fungsi BKI adalah memberikan pelayanan jasa kepada semua pihak yang berkepentingan dalam dunia perkapalan dalam bentuk penilaian objektif tentang kondisi suatu kapal, untuk menjamin keselamatan jiwa dan benda di laut. Usaha ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang teratur dan pemeriksaan menurut peraturan yang berlaku dari awal pembangunan sampai selesai dan selama beroperasi.
Dalam fungsinya BKI sebelum memberikan sertifikat klasifikasi kepada pemilik kapal, terlebih dahulu bertugas mengadakan penelitian dan pengawasan terhadap konstruksi dan kondisi kapal yang akan, sedang maupun yang selesai dibangun berdasarkan persyaratan teknis yang tercantum dalam peraturan klasifikasi.
Dalam tugas dan fungsinya BKI memberikan pelayanan jasa kepada pemilik kapal, pihak galangan kapal, perusahaan asuransi, pihak perindustrian (Industri baja, permesinan, perlengkapan dan lain-lain) sehingga hubungan baik dalam bentuk koordinasi kerja dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan kondisi kapal yang memenuhi persyaratan dan laik laut dapat tercapai.
Tugas dan wewenang BKI adalah sebagai berikut:
1. Mengeluarkan sertifikat-sertifikat yang meliputi:
o Sertifikat Lambung
o Sertifikat Mesin
o Sertfikat Lambung dan Timbul
o Sertifikat Material/Komponen
o Sertifikat juru Las
2. Mengeluarkan peraturan Garis Muat. Dalam hal ini BKI bertindak atas nama Pemerintah Indonesia.
3. Mencabut kelas suatu kapal.
Partnership
Bidang kerjasama yang dilakukan oleh BKI dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerjasama dalam bidang klasifikasi.
Biro Klasifikasi | Jenis Kerjasama |
American Bureau of Shipping (ABS-USA) | Dual Class |
Bureau Veritas (BV-France) | Dual Class |
China Classification Society (CCS-China) | Mutual Representative |
Det Norske Veritas Classification AS (DnV-Norway) | Dual Class |
Germanischer Lloyd (GL-Germany) | Mutual Representative |
Helenic Register of Shipping (HRS-Greece) | Mutual Representative |
Indian Register of Shipping (IRS-Indian) | Mutual Representative |
International Register of Shipping (IRS) | Mutual Representative |
Korean Register of Shipping (KRS) | Mutual Representative |
Korean Classification Society DPR of Korea (KCS-DPR of Korea) | Mutual Representative |
Lloyd's Register of Shipping (LR-UK) | Dual Class |
Nippon Kaiji Kyokai (NK-Japan) | Mutual Representative |
Rinave Portuguesa (Portugal) | Mutual Representative |
Ships Classification Malaysia (SCM-Malaysia) | Mutual Representative |
China Cooperation of Shipping (CCS) | Mutual Representative |
Vietnam Register (VR-Vietnam) | Mutual Representative |
2. Kerjasama dalam bidang konsultasi dan supervisi.
Organization | Jenis Kerjasama |
Det Norske Veritas (DnV-Norway) | Offshore Services |
Korean Register of Shipping (KRS-ROK) | Industrial Inspection |
Tuv Rheinland (Germany) | Industrial Inspection |
Angkutan Sungai Danau & Penyeberangan (ASDP) | - Perencanaan & Pengawasan Perawatan Kapal - Pendidikan & Pelatihan Pegawai |
Metal Performance Assessment Group (MPAG) | Engineering Consulting |
PT. Dimensi Barumas Perdana | Tangki Penimbun |
PT. Surveyor Maritim Indonesia (SUMARINDO) | Konsultansi & Supervisi Kapal |
PT. Gametri Tirta Lestari | Pembersihan dan Pengolahan Limbah Padat / Cair |
Koperasi Pegawai Negeri Sipil Ditjen Migas (KPDM) | - Inspeksi, Supervisi, Konsultasi Teknis dan Pelatihan Bidang Migas - Inspeksi kapal yang beroperasi di lingkungan Migas |
PT. Dirgantara Indonesia | SDM dan Laboratorium Pengujian |
Koperasi Patra Mandiri Persada (SPPSI) | Inspeksi & NDT |
Konsorsum Asuransi | Program Asuransi Perlindungan Aset-aset |
PT. Enggong Sayap Perkasa (ESP) | Inspeksi & NDT Bidang Migas |
PT. Graha Purnalistra Consultant | Supervisi & Konsultansi |
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) | Penilaian teknis kapal ikan milik anggota HNSI |
3. Kerjasama dengan institusi.
Intitusi | |
Badan Pengembangan & Penerapan Teknologi (BPPT) | |
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (DITJEN BINAWAS - DEPNAKER) | |
Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi (PPT MIGAS) | |
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) | |
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) | |
Laboratorium Penelitian (LAPI-ITB) | |
Institut Teknologi sepuluh Nopember (ITS) | |
Universitas Hasanuddin (UNHAS) | |
Universitas Indonesia (UI) | |
Asosiasi Korosi Indonesia |
4. Kerjasama sebagai anggota suatu asosiasi.
Intitusi |
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) |
Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) |
Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) |
Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (AISI) |
Asosiasi Pengelasan Indonesia (API) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar